Rabu, 29 April 2015

yang saya banggakan menjadi WNI

Yang saya banggakan sebagai sebagai WNI

1.      Penghasil timah kedua di dunia
2.      Pengekspor batu bara terbesar ketiga di dunia
3.      Penghasil  tembaga terbesar ketiga di dunia
4.      Pengekspor LNG ketiga terbesar di dunia
5.      Industri pertambangan emas di Indonesia juga memiliki potensi besar di daerah kalimantan barat, pusat dan timur, sementara kalimantan selatan dikenal memiliki cadangan bijih besi yang sangat besar.
6.      cadangan gas alam terbesar di dunia tepatnya di blok Natuna (Blok Natuna D Alpha memiliki 202 triliun kaki kubik cadangan gas
7.      penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll)
8.      pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia
bernama PT Freeport Indonesia.
9.      Indonesia menyumbang 25% jenis koral dan karang di dunia, juga 3500 dari 4500 spesies ikan di seluruh dunia. Ya! 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia ! Indonesia merupakan negara ke dua terbesar yang mempunyai keragaman global di laut dan darat, setelah Brazil.
10.  Indonesia adalah negara asal beberapa hewan dan tanaman yang menakjubkan. Diantaranya adalah komodo yang merupakan kadal terbesar di dunia dan ikan yang dapat memanjat pohon untuk menangkap serangga, juga bunga terbesar di dunia, Rafflesia Arnoldi.
11.  . Motif batiknya mencapai 4.000 lebih jenis
12.  Candi borobudur merupakan candi agama buddha terbesar di dunia dan pernah masuk kedalam 7 keajaiban dunia
13.  Indonesia adalah salah satu negara penghasil kopi keempat terbesar di dunia dan terkenal dengan rasa kopinya yang nikmat
14.  Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Natuna.
15.  Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.
16.  Negara ini punya Lautan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain
17.  Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.
18.  Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini
19.  dangdut sangat digemari oleh masyarakat luas
20.  di Indonesia, setiap guru Bahasa Indonesia memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang Bahasa Indonesia, tidak ada yang sama. Jawaban mengenai satu soal EYD (misalnya) bisa menjadi sangat rumit dan beragam (berbeda-beda) bila ditanyakan oleh guru-guru Bahasa Indonesia dari Sabang sampai Merauke
21.  di setiap truk-truk pengangkut barang biasanya terdapat gambar-gambar lukisan wanita di bagianbelakang
22.  diberhentikan oleh polisi lalu lintas berarti harus siap-siap merogoh kocek
23.  film horor selalu menjadi suatu tontonan yang ramai ditonton
24.  hampir 80% tayangan stasiun televisi swasta di Indonesia adalah sinetron-sinetron yang tidak mendidik
25.  hukum di Indonesia sangat payah
26.  jalan-jalan berlubang di Jakarta dan sekitarnya rata-rata baru diperbaiki ketika akan ada pemilihan lurah, camat, walikota, atau gubernur
27.  kebiasaan orang Jakarta salah satunya adalah pergi mudik ketika mendekati Lebaran dan kemudian membawa sanak saudara lainnya dari kampung untuk ikut tinggal di Jakarta
28.  kebutuhan paranormal di Indonesia tidak akan pernah habis
29.  korupsi adalah hal yang lazim di Indonesia
30.  masalah-masalah di Indonesia tidak pernah selesai karena di Indonesia berlaku tiga macam sudut pandang, yaitu dari sisi teologi (agama), metafisik (supranatural), dan ilmiah, sedangkan negara-negara maju tidak lagi memandang suatu masalah dari sudut pandang metafisik dan teologi, hanya dari masalah ilmiah saja. Ketiga sudut pandang ini tidak akan pernah bisa menyatu, itulah salah satu alasan mengapa Indonesia tidak maju-maju
31.  masyarakat muslim di Indonesia tidak pernah merayakan sholat Idul Fitri secara serempak karena masing-masing merasa paling pintar dan paling benar
32.  menambahkan gelar “haji” setalah pergi ke Tanah Suci adalah suatu keharusan
33.  merokok di tempat umum (bahkan dalam angkatan umum) adalah biasa dan terkesan tidak mengganggu sekitar
34.  orang-orang Indonesia senang membuang kata-kata “jangan”, seperti JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN, menjadi buang sampah sembarangan, lalu, JANGAN MENYELAK, menjadi menyelak, JANGAN MENYONTEK, menjadi menyontek, dan sebagainya
35.  orang-orang yang duduk di DPR tidak pernah merasa cukup dengan gaji yang diterimanya
36.  tempat liburan orang Jakarta adalah: Mall, kota Bandung, Puncak, dan Bali

TAPI SAYA TETAP BANGGA MENJADI INDONESIA!!


perkembangan pemerintahan Indonesia



Bentuk-Bentuk Pemerintahan dan Negara RI Dalam Berbagai Kurun Waktu :
  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1945-1949
Pada periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh politik Belanda ytang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah banngsa Indonesia.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1950-1959
Negara Republik Indonesia Serikat hanya berusia pendek, dan Negara Republik Indonesia kembali lagi Negara Kesatuan pada tahun 1950, Didalam sistem pemerintahan demikian itu pergolakan dan pertentangan politik silih berganti dengan diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing perorangan, golongan, dan partai. Tercatat dalam pelaksanann pemerintahan dari tahun 1950-1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali. Pada masa itu, telah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku Selatan (RMS), DI/TII, PRRI-Permesta, yang dengan kekerasan senjata ingin mengubah pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terlaksana Pemilu I untuk memilih anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante ini adalah untuk membuat rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD sementara, lahir Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memebrlakukan kembali UUD 1945, membubarkan badan konstituante , tidak berlakunya kembali UUD sementara 50, dan segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orla (Orde Lama)
Pemerintahan Orde Lama (Orla 1959-1966) dalam melaksanakan pemerintahan, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun telah kembali ke UUD 1945. bahkan sebaliknya terdapat penyimpangan-penyimpanagn konstitusional yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan.
Beberapa penyimpangan orde lama yang dapat tercatat dalam sejarah antara lain :
1.Penetapan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
2.Keputusan MPRS untuk mengangkat Presiden menjadi seumur hidup.
3.Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh Zpemerintah pada tahun 1960.
4.Presiden mengangkat dirinya menjadi Ketua DPA, Presiden mengangkat angggota DPR/MPR tanpa melalui Pemilu, dan Ketua DPR/MPR berkedudukan sebagai Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Kepresidenan sehingga ia berkedudukan sebagai pembantu Presiden.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orba (Orde Baru)
Orde Baru lahir dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Prinsip pokok yang diperjuangkan orde baru yaitu :
1.Adanya sikap mental positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2.Adanya suatu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3.Adanya sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru bukanlah merupakan isme (Paham) maupun kelompok fisik, melainkan gerakan moral tekad dan semangat seluruh bangsa Indonesia yang ingin mendudukkan kembali landasan idiil maupun konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan bangsa Indonesia, harus segera dilaksanakan melalui pelaksanann pemabngunan di segala bidang yang didukung oleh seluruh masyarakat, sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.

 Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:

a.Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b.Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

c.Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

d.Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.

e.Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).

f.Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.

g.Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.

h.Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:

a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:

1.Mengintensifkan penerangan koperasi

2.Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.

3.Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.

Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.



Sumber :
http://mazbabas.blogspot.com/2013/05/perkembangan-pemerintahan-di-indonesia.html
https://diananggraeni51.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-dari-zaman-penjajahan-hingga-zaman-sekarangzaman-orde-baru/

Jumat, 03 April 2015

PERAN GENERASI MUDA DALAM KEMAJUAN BANGSA




“Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”, itulah perkataan founding father Presiden Pertama Indonesia yang menegaskan betapa pentingnya peran pemuda dalam kemajuan bangsa dan Negara.  Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.  Generasi muda  harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and social control sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat.  Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.
Saya melihat bahwa pemuda akan lebih bersifat kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis  dan mempertahankan kenyamanan yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.
Saya melihat kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik,  pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam  urusan akademik pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.
Sebagai seorang pemuda menjadi kebanggan tersendiri bagi saya lahir di hari “Sumpah pemuda” 28 Oktober 1990 silam.  Terlahir di hari “Sumpah pemuda” memberi saya motifasi luar biasa untuk memberi kontribusi besar dalam pembinaan pemuda dan ini saatnya bekerja untuk Indonesia menuju kemajuan bangsa yang lebih baik. Dengan melihat degradasi moral dikalangan pemuda Indonesia saat ini membuat saya berperan aktif dalam pembinaan moral dikalangan pemuda/pelajar Makassar. Melalui proses mentoring dengan pendekatan nilai-nilai rohani dalam penggabungan tiga aspek kecerdasan manusia (IQ, SQ, EQ). Semoga ini menjadi tahap awal dalam membentuk generasi mudah yang berguna bagi nusa dan bangsa. MAJU PEMUDA INDONESIA UNTUK PERADABAN LEBIH BAIK !

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA



PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA


1.        Pelanggaran Hak Warga Negara

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.

·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·       PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.
·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3.       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.