1. Pengertian
Pedofilia
Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai
gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa
(pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu
kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13
tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal
lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru
dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal
dari bahasa Yunani yaitu paidophilia (anak-anak) dan philia (cinta
yang bersahabat atau persahabatan), meskipun ini arti harfiah telah diubah
terhadap daya tarik seksual di zaman modern, berdasarkan gelar “cinta anak”
atau “kekasih anak,” oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk
mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit
Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai gangguan kepribadian
dewasa dan perilaku di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia
pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai
definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa
setempat, dan penegakan hukum. Menurut beberapa sumber, pelaku Pedofilia umumnya adalah orang yang
pernah mengalami atau menjadi korban Pedofilia di masa lalu (anak-anak).
2. Contoh
Perilaku Pedofilia
Kasus pedofilia yang sedang ramai
disorot media di Jakarta International School (JIS) menambah daftar panjang
kasus kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia.
Namun tidak hanya di Jakarta, kasus serupa juga menimpa 11 pelajar di Medan,
yang dilakukan oleh gurunya yang merupakan warga negara Singapura. Juga di
Tenggarong, Kalimantan Timur, seorang guru melakukan sodomi kepada muridnya.
Bahkan di tahun 2010 lalu, kasus pedofilia yang disertai kasus pembunuhan dan
mutilasi menimpa empat belas anak jalanan di Jakarta. Pelakunya adalah Babe
Baikuni yang dikenal dengan sebutan 'Babe'.
Para pakar perlindungan anak
memperingatkan adanya trend baru pedofilia di Internet yang menggunakan webcam
atau kamera yang dihubungkan dengan intenet untuk mengakses anak-anak di
negara-negara sedang berkembang. Jadi, keluarga-keluarga di negara-negara
sedang berkembang tersebut dibayar untuk membuka akses kepada anak-anak mereka
lewat webcam yang kadang-kadang melibatkan kelompok-kelompok penjahat
terorganisir. Anak-anak kemudian disuruh melakukan kegiatan seksual dengan
imbalan bayaran bagi keluarga mereka atau kelompok penjahat tadi.
Sumber :
o
http://www.voaindonesia.com/content/kpai-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sudah-darurat/1902840.html
1.
Pengertian
Franchise
o Definisi versi Menperindag
-
Waralaba (franchise)
menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka
menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
-
Pengertian
waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No.
16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan
atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
o
Definisi versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba / franchise
:
-
Campbell Black dalam bukunya Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek
dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas
nama merek tersebut.
-
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem
pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee)
yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh
franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
-
Reitzel, Lyden, Roberts &
Severance, franchise
definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain
(franchise) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
o
Definisi versi Asosiasi Franchise
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba.
-
Amerika melalui International
Franchise Association (IFA) mendefinisikan
franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise,
dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang
usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek
dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik
(franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari
sumber dananya sendiri.
-
Sedangkan menurut British
Franchise Association sebagai garansi
lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee)
dengan :
§ Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode
tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
§ Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama
periode perjanjian.
§ Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee
pada subjek bisnis yang dijalankan di dalam hubungan terhadap organisasi usaha
franchise seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang
lainnya.
§ Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba
untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau
service yang disediakan oleh franchisor kepada franchise.
o
Definisi Secara Umum
Definisi waralaba
secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan
(pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau
penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa
perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang
telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba
lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang
bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau
jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan
untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang
perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti
sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian,
sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari
pewaralaba.
o
Beberapa istilah berkaitan dengan
usaha waralaba
-
Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan
terwaralaba
-
 Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian
waralaba.
-
Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk
menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian
dengan pewaralaba.
-
Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak
waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba
yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh
pihak lain yang terlibat.
2.
Contoh Franchise
-
Di Indonesia waralaba yang berkembang
pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo
Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak
merek lainnya).
-
Waralaba berbentuk retail mini outlet
(Indomaret, Yomart, Alfa Mart) banyak menyebar
ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
-
Di bidang Telematika atau
Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun
terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta
printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll), pendidikan komputer
(Widyaloka, Binus), distribusi peralatan komputer (Micronics
Distribution), Warnet/NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll.
-
Yang juga menguntungkan adalah
waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi
terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School ), taman bermain (Super
Kids) dan taman kanak-kanak (Fastract Kids,
Kids2success, Townfor Kids), Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar