PELANGGARAN
HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA
1.
Pelanggaran
Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus
mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun
dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa
mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja
hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika
melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak
tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang
beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara
dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.
Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak
perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik
oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih
mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara.
Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang
lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi
manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab
antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada
hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau
aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya
yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara
melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak
asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998
berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis.
Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara,
namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan.
Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang
tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari
sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati
hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika
dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan
kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi
yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati
hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk
mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll)
tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan
lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga
merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus
maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban
kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan
masyarakat.
2.
Bentuk Pelanggaran Hak Warga
Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU
yaitu:
a.
Penangkapan dan penahanan seseorang
demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan pers dengan
cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi
kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa ketakutan
masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum
pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman
demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.
Pembatasan hak berserikat dan
berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan
terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun
kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
· PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi
pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari
jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari
mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai.
Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja
atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah
pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
· EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus
yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar,
tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari
kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia
jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak
menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan
itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai
Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah
sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita
ini.
·
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi
ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
· Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
3.
Solusi dari permasalahan pelanggaran
hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang tidak
memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita
tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan
adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu
masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan
dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu timbul dan
berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan
aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa menang atau
merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga
Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan
karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan
petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan
perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian
masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak
Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya
KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah,
LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan
peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran
HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk
memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor
diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan
keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak
asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan
kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan
perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui
peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap
Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus
kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada
undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26
tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau
kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan
peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari
bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan
kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya
HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga
berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan
terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada
pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus
ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar